• +62831-5597-4110 (KSEI FEB UNDIP)
  • ksei.febundip@gmail.com

EKSYARTICLE – Mengenal Dasar Farmasi dan Kosmetika Bersertifikat Halal di Indonesia

Mengenal Dasar Farmasi dan Kosmetika Bersertifikat Halal di Indonesia

Karya : Lathifah Novi Ramadani

Perkembangan industri halal mulai menapaki era baru yaitu dengan mamasuki tren Global Bisnis. Tren Global Bisnis Halal pada tahun 2016 menyebutkan terdapat 10 sektor yang secara bisnis dan ekonomi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam industri halal yang salah satunya adalah sektor industri kosmetik dan farmasi (IIHLEC, 2016). 

Sertifikat halal merupakan syarat untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk pangan, obat obatan, dan kosmetik. Tujuan pelaksanaan sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dapat menenangkan batin yang mengkonsumsinya. Sertifikat halal MUI diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI sebagai lembaga otonom dibentuk oleh MUI (Iman Nur et al., 2021).

Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

Produk halal yang beredar merupakan bagian dari sistem hukum sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Oleh karena itu, terdapat sertifikasi halal yang berasal dari LPPOM MUI yang diberikan ke produk farmasi maupun kosmetik yang sudah terbukti halal. Sertifikasi halal dapat diajukan oleh perusahaan kosmetik atau farmasi ke LPPOM MUI dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal. Produk kosmetik dan farmasi yang memiliki sertifikasi halal akan menjamin kehalalan produk tersebut sehingga dapat dipakai oleh umat Muslim di seluruh Indonesia.

#EKSYARTICLE
#KSEILenteraAsa
#AccelerateShineAchieve
#ArtikelEkonomiSyariah

Leave your message