Teknologi Finansial (fintech) adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Bank Indonesia, 2018). Dengan demikian fintech syariah adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang berdasarkan syariat atau aturan Islam. Indonesia, sebagai negara dengan populasi umat muslim terbesar di dunia mempunyai potensi yang sangat besar bagi perkembangan fintech syariah, terlebih lagi di era pandemi Covid- 19 ini menuntut adanya digitalisasi dalam berbagai bidang, temasuk finansial ekonomi agar tercipta kemudahan dalam bertransaksi dan menghindari penyebaran Covid- 19 karena transaksi dilakukan secara touchless (tanpa sentuhan)
Penggunaan fintech tentunya membutuhkan prasarana penting seperti koneksi internet dan perangkat mobile. Hal ini didukung oleh jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 202,6 juta atau sekitar 73,7% dari seluruh penduduk Indonesia dan jumlah perangkat mobile yang terkoneksi mencapai 345,3 juta atau sekitar 125,6% dari seluruh penduduk Indonesia (Kemp, 2021). Dua hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak tingkat inklusivitas keuangan syariah Indonesia. Menurut OJK, inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (OJK, 2017).
Berdasarkan Global Islamic Fintech Report tahun 2021, Indonesia ada di peringkat 4 pasar fintech syariah dunia. Peringkat satu sampai tiga secara berturut- turut yaitu malaysia, Saudi Arabia, dan U.A.E yang berarti potensi pengembangan fintech di Indonesia sangat besar (Salaam Gateway, 2021). Dengan perkiraan total penduduk muslim sebanyak 229,62 juta jiwa pada tahun 2020, pengguna produk syariah di Indonesia nyatanya masih tergolong rendah (Kusnandar, 2019). Sebagai contoh, menurut laporan dari OJK pada Desember tahun 2020, market share bank syariah di Indonesia hanya 6,51% yang terdiri dari Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (OJK, 2021).
Gambar 1. Market Share Perbankan Syariah
Sumber: (OJK, 2021)
Berdasarkan data tersebut, maka terdapat lebih dari 90% masyarakat indonesia yang tidak memiliki rekening bank syariah per Desember 2020. Padahal, sebuah sistem keuangan yang inklusif harus memiliki pengguna sebanyak mungkin, oleh karena itu sistem keuangan inklusif harus menjangkau secara luas di antara pengguna (Umar, 2017). Dengan adanya inovasi keuangan syariah berupa fintech syariah, diharapkan dapat memberikan layanan keuangan syariah kepada mereka yang tidak memiliki rekening bank syariah tertentu sehingga percepatan inklusi keuangan syariah dapat lebih cepat tercapai (Rabbani, et al., 2021). Layanan fintech syariah sendiri sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Fatwa DSN- MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah serta Fatwa DSN- MUI No. 117 / DSN-MUI / II / 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selama masa pandemi ini, fintech syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Akumulasi pembiayaan yang disalurkan (fintech syariah) sudah Rp1,3 triliun yang artiya memiliki growth sekitar 198% dibanding tahun lalu (Ihsanudin, 2020). Dalam hal pembiayaan P2P lending syariah juga mengalami peningkatan sebesar Rp500 miliar per Desember 2020 dibandingkan september 2020 sehingga totalnya menjadi Rp1,7 triliun (Wulandari, 2021). Hal serupa juga diungkapkan CEO fintech ALAMI, Dima Djani, menurutnya kondisi ALAMI sangat baik di masa pandemi, bahkan penyaluran bulanan meningkat hingga lima kali lipat. Kenaikan-kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas serta memperbesar market share keuangan syariah.
Namun, ada beberapa hal juga yang menjadi tantangan dalam pengembangan fintech berbasis syariah kedepannya yaitu kesadaran yang rendah pada masyarakat Indonesia untuk bertransaksi secara digital, yakni baru 35% sumber daya manusia yang berkompeten di bidang ekonomi syariah dan pertumbuhan ekonomi syariah yang cenderung lambat dengan market share yang kecil (Subagiyo, 2019).
Fintech syariah sendiri sudah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa dari DSN- MUI. Perkembangan fintech syariah selama pandemi ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini mungkin dikarenakan masyarakat mencari alternatif pembayaran non- tunai yang tanpa sentuhan (touchless) untuk menghindari penyebaran Covid- 19 tetapi tetap sesuai dengan syariat agama Islam. Namun, perkembangan Fintech syariah kedepannya, masih memerlukan segenap dukungan dan partipsipasi baik dari pemerintah, pengembang aplikasi, konsumen, bank, maupun lembaga- lembaga keuangan syariah yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Bank Indonesia, 2018. Mengenal Financial Teknologi. [Online]
Available at: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx
[Accessed 23 June 2021].
DSN-MUI, 2018. Ini Fatwa Terbaru DSN MUI Tentang Uang Elektronik dan Layanan Pembiayaan Berbasis IT. [Online]
Available at: https://mui.or.id/berita/11352/ini-fatwa-terbaru-dsn-mui-tentang-uang-elektronik-dan-layanan-pembiayaan-berbasis-it/
[Accessed 21 Juni 2021].
Ihsanudin, M., 2020. Pandemi Covid-19 Membawa Berkah bagi Fintech Syariah. [Online]
Available at: https://knks.go.id/berita/336/pandemi-covid-19-membawa-berkah-bagi-fintech-syariah?category=1
[Accessed 23 Juni 2021].
Kemp, S., 2021. Digital 2021 Indonesia. [Online]
Available at: https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia
[Accessed 23 Juni 2021].
Kusnandar, V. B., 2019. Indonesia Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. [Online]
Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/25/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar-dunia
[Accessed 22 Juni 2021].
OJK, 2016. RPOJK Fintech Layanan Pinjam Uang. [Online]
Available at: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/rpojk-fintech-layanan-pinjam-uang.pdf
[Accessed 21 Juni 2021].
OJK, 2017. Sikapi Uangmu. [Online]
Available at: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10532
[Accessed 22 Juni June 2021].
OJK, 2021. Snapshot Perbankan Syariah Desember 2020. [Online]
Available at: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/-Snapshot-Perbankan-Syariah-Desember-2020.aspx
[Accessed 24 June 2021].
Rabbani, M. R. et al., 2021. Exploring the Role of Islamic Fintech in Combating theAftershocks of COVID-19: The Open Social Innovation of theIslamic Financial System. Journal of Open Innovation: Technology,Market, and Complexity, 136(7), pp. 1-19.
Salaam Gateway, 2021. Global Islamic Fintech Report 2021 Executive Summary. [Online]
Available at: https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/islamic-fintech-2021/Global-Islamic-Fintech-Report-2021-Executive-Summary
[Accessed 23 Juni 2021].
Subagiyo, R., 2019. ERA FINTECH: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI. el-JIZYA Jurnal Ekonomi Islam| Islamic Economics Journal, 7(2), pp. 1-18.
Umar, A. I., 2017. INDEX OF SYARIAH FINANCIAL INCLUSION IN INDONESIA. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 20(1), pp. 1-28.
Wulandari, R., 2021. Akumulasi Pencairan Pinjaman Fintech Syariah Capai 17 T. [Online]
Available at: https://www.republika.co.id/berita/qo1uhz370/akumulasi-pencairan-pinjaman-emfintechem-syariah-capai-rp-17-t
[Accessed 23 Juni 2021].