Oleh: Nur Lely Sofia
Industri keuangan syariah termasuk industri yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun meskipun dibilangan baru, perkembangan industri keuangan syariah cukup pesat. Industri keuangan syariah tidak hanya berfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah mulai merambat ke pasar modal. Seperti apa saja bentuk-bentuk investasi pasar modal syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi pada pasar modal konvensional?
Industri pasar modal syariah secara umum sama dengan industri pasar modal konvensional yang terdiri dari 3 yaitu Saham, Obligasi dan Reksa Dana.
Yang dimaksud dengan saham syariah adalah saham dimana perusahaan (emitennya) menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah:
Tidak melakukan bidang usaha, seperti:
Secara rasio keuangan:
Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang dikeluarkan oleh emiten yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Obligasi syariah sering disebut dengan nama Sukuk. Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa dilakukakn oleh Negara maupun perusahaan. Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder.
Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga / kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:
Pada prakteknya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi Berkupon Tetap karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya persentase tertentu dari nominal investasi. Sementara Sukuk Mudharabah hampir sama dengan Obligasi Berkupon Variabel karena imbal hasil yang diberikan bisa naik turun. Perbedaannya, jika obligasi berkupon variable tergantung fluktuasi suku bunga, maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek yang dijaminkan dalam sukuk.
Untuk berinvestasi sukuk juga harus melalui perusahaan perantara pedagang efek. Namun karena obligasi dan sukuk ditransaksi di luar bursa (Over the Counter), maka dalam investasi obligasi tidak ada running trade atau sistem online seperti halnya saham. Harga transaksi jual beli ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak. Selain itu, nominal investasi juga sudah mencapai angka miliaran.
Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang relative sedikit tersebut, umumnya investor sukuk syariah merupakan investor korporasi yang bermodal besar ataupun reksa dana. Jumlah investor individual untuk jenis sukuk ini masih sedikit.
Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi menganut prinsip syariah antara lain:
Meskipun kontribusi pendapatan anak perusahaan yang bergerak di bidang perbankan tersebut kurang dari 10%, namun ketika induk perusahaan membagikan dividen, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib melakukan cleansing dengan mengeluarkan 10% dari dividen tersebut untuk selanjutnya diamalkan. Secara tidak langsung, apabila skenario ini terjadi, maka investor reksa dana sebagai pemegang unit penyertaan juga akan ikut beramal.
Reksa Dana Syariah secara umum terdiri dari beberapa jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap (minimum 80% sukuk) , campuran (Maksimum 80% pada Sukuk atau Saham Syariah), saham (minimal 80% pada saham syariah) dan reksa dana terproteksi (Minimum 80% pada Sukuk). Hingga saat ini masih belum ada reksa dana pasar uang berbasis syariah.
Reksa Dana Syariah yang saat ini banyak beredar umumnya merupakan reksa dana campuran dan reksa dana saham syariah. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sukuk (obligasi syariah) sehingga Manajer Investasi lebih memilih menerbitkan reksa dana saham dan campuran (kombinasi antara saham, obligasi dan pasar uang) syariah.
Kesimpulan :
Sebenarnya investasi syariah tidak jauh berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh bank konvensional, namun jenis ini memiliki landasan prinsip syariah yaitu hukum Islam, yang lebih mengutamakan transaksi tanpa riba. Jadi yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah prinsip yang diaplikasikannya. Bank konvensional memakai prinsip bunga sedangkan bank syariah tidak berlaku prinsip bunga, tetapi memberlakukan prinsip bagi hasil.
Sumber: Foseil.blogspot.co.id
One thought on “Mengenal Macam-Macam Investasi Pasar Modal Syariah”
ridoPosted on 12:04 pm - Mar 19, 2019
tolong di kaji mendalam tentang bitcoin kak (khususnya marketplace bitcoin di indonesia ), cara kerjanya, sistemnya, apakah sama dengan jual beli emas, apakah boleh memanfaatkan naikturunya harga, apakah halal atau haram, bagaimana dlm pandangan islam dll