Fintech : Upaya Peningkatkan Efektifitas dan Daya Guna Filantropi Islam Melalui Digitalisasi
Oleh : Andhika Wilda Maulidhian
Secara rinci istilah filantropi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua kata yaitu philos (cinta) dan anthropos (manusia) (Wiranti, 2021). Sementara menurut Amar (2017), filantropi merupakan konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela guna memberikan bantuan kepada pihak lain yang membutuhkan sehingga memberikan suatu ruang yang disebut dengan ekspresi cinta (Kharima, Muslimah and Anjani, 2021).
Produk-produk dari filantropi Islam telah dikenal masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari seperti Zakat, Infak, Shadaqah, dan Waqaf (ZISWAF). Di Indonesia pengelolaan ZISWAF berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011) dilakukan oleh lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yakni lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Pengelolaan filantropi islam di Indonesia belum dilakukan secara optimal dan masih mengalami berbagai macam kendala. Hasil penelitian menyatakan bahwa beberapa persoalan utama zakat dan produk filantropi islam lainya adalah adanya gap yang sangat besar antara potensi dengan realisasinya, hal ini disebabkan masalah kelembagaan pengelola, kesadaran masyarakat, serta masalah sistem manajemen pengelola yang belum terpadu. Selain itu faktor transparansi yang masih rendah dari lembaga yang mengelola serta menghimpun ZISWAF (Huda et al., 2014).
Melihat permasalahan yang ada, jawaban paling tepat sebagai salah satu upaya perbaikan system filantropi Islam adalah melalui digitalisasi. Berdasarkan laporan We Are Social, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar mencapai 204,7 juta jiwa per Januari 2022. Jumlah itu naik tipis 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu pada Januari 2021 (Annur, 2022).
Macam-macam produk fintech di Indonesia :
Manfaat dari digitalilasi fintech pada filantropi islam nantinya akan meminimalisir adanya Maysir, Gharar dan Riba dalam proses permindahan dananya. Dari sisi konsumen/pengguna akan mendapat layanan yang lebih baik, dengan pilihan yang lebih beragam dan harga yang lebih murah, mereka juga dapat dengan mudah controlling dan pengawasan karena adanya transparansi.
Dengan demikian dapat disimpulkan peningkatan digitalisasi berupa financial technologi dapat meningkatkan efektivitas filantropi islam dengan cara memperbaiki sistem penyaluran hingga pengelolaanya, dari hulu hingga hilir. Diharapkan dengan adanya upgrade yang sesuai dengan perkembangan zaman, filantropi islam dapat berkembang dan mampu bersaing secara sehat dengan produk-produk konvensional guna peningkatan ekonomi syariah.
#EKSYARTICLE
#KSEILenteraAsa
#AccelerateShineAchieve
#ArtikelEkonomiSyariah
Peran Perbankan Syariah terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia
Oleh : Fadhila Guesynova Ghaisani
Perbankan Syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai hubungan yang sangat penting. Hal ini karena UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh pengusaha kecil dan dengan modal yang kecil, tetapi mempunyai kontribusi besar sebagai salah satu peyangga perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.
Edy Setiadi selaku Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia mengutarakan bahwa fokus peran perbankan syariah saat ini adalah membantu sektor UMKM. Terkait dengan pendanaan modal kerja, Bank Syariah menyalurkannya melalui pembiayaan langsung maupun tidak langsung. Beberapa perbankan syariah memanfaatkan baitul maal wat tamwil (BMT) untuk menyalurkan pembiayaan. (Puspitasari, 2020)
Ada banyak strategi bagi Bank Syariah untuk menyalurkan pembiayaannya kepada UMKM, seperti dengan mengembangkan konsep linkage (Bank Syariah yang lebih besar menyalurkan pembiayaan UMKM melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil) (Khadisa, 2021). Pembiayaan linkage antara Bank Syariah dengan BMT dapat berupa join financing dan executing. Joint financing adalah Bank Syariah dan BMT sama-sama memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Sedangkan executing adalah Bank Syariah menyediakan pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh BMT dalam pembiayaan mereka ke nasabah UMKM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan dari lembaga perbankan syariah sangat mendukung kegiatan ekonomi dan industri.Melalui pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah dengan karakteristik yang berbeda dengan kredit dari bank konvensional, maka akses pembiayaan bagi UMKM semakin terbuka. Apabila sebagian besar atau seluruh UMKM mendapatkan asupan modal sehingga mampu memajukan usaha, mampu berwirausaha dengan sukses, mampu membuka lapangan kerja yang luas, maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan berkembang dengan pesat.
#EKSYARTICLE
#KSEIFEBUNDIP2022
#KSEILENTERAASA
#AccelerateShineAchieve
#ArtikelEkonomiSyariah
Urgensi Ziswaf Di Indonesia Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Oleh : Tri Alfianto
Ziswaf selain memiliki fungsi sebagai sarana ibadah juga merupakan salah satu cara pemerataan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dapat mengurangi jumlah penduduk di ambang garis kemiskinan akibat kekurangan makanan ataupun non makanan (Zumar 2013, h.200). Secara nasional dana zakat aktif dikelola oleh Baznas dengan tujuan utama untuk kesejahteraan umat. Menurut beberapa penelitian pun menghasilkan kesimpulan bahwa zakat berperan penting dalam peningkatan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak dengan bantuan program pembedahan rumah ( Hermawan 2019,h.5).
Pengelolaan ziswaf di Indonesia dilakukan oleh lembaga khusus seperti Baznas. Dengan adanya ziswaf ini secara tidak langsung telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Sayuti 2000, h. 11). Oleh karena itu diperlukan sinergitas antara lembaga pengelola dengan masyarakat serta pemerintah.
Ziswaf juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui bantuan pendidikan kepada mahasiswa, pelajar dan santri yang tergolong ke dalam kategori mustahik. Sehingga dalam pengelolaan ziswaf harus terbuka dan jelas untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat pemberi zakat.
Ziswaf secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana yang dikelola oleh lembaga ziswaf dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang berhak seperti untuk meningkatkan kualitas SDM melalui bantuan pendidikan kepada mahasiswa, pelajar dan santri, pembangunan berbagai masjid, sekolah, pesantren, rumah dan lainnya serta membantu perekonomian masyarakat yang berkekurangan. Oleh sebab itu pengelolaan dana ziswaf harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta pemberi ziswaf.
#KSEIFEBUNDIP2022
#KSEILENTERAASA
#AccelerateShineAchieve
Atau bisa di download di : bit.ly/BuletinKSEI2022-1
#BULETINAL-AMWAL
#KSEILenteraAsa
#AccelerateShineAchieve
Mengenal Dasar Farmasi dan Kosmetika Bersertifikat Halal di Indonesia
Karya : Lathifah Novi Ramadani
Perkembangan industri halal mulai menapaki era baru yaitu dengan mamasuki tren Global Bisnis. Tren Global Bisnis Halal pada tahun 2016 menyebutkan terdapat 10 sektor yang secara bisnis dan ekonomi memiliki kontribusi yang cukup besar dalam industri halal yang salah satunya adalah sektor industri kosmetik dan farmasi (IIHLEC, 2016).
Sertifikat halal merupakan syarat untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk pangan, obat obatan, dan kosmetik. Tujuan pelaksanaan sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dapat menenangkan batin yang mengkonsumsinya. Sertifikat halal MUI diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI sebagai lembaga otonom dibentuk oleh MUI (Iman Nur et al., 2021).
Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
Produk halal yang beredar merupakan bagian dari sistem hukum sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Oleh karena itu, terdapat sertifikasi halal yang berasal dari LPPOM MUI yang diberikan ke produk farmasi maupun kosmetik yang sudah terbukti halal. Sertifikasi halal dapat diajukan oleh perusahaan kosmetik atau farmasi ke LPPOM MUI dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal. Produk kosmetik dan farmasi yang memiliki sertifikasi halal akan menjamin kehalalan produk tersebut sehingga dapat dipakai oleh umat Muslim di seluruh Indonesia.
#EKSYARTICLE
#KSEILenteraAsa
#AccelerateShineAchieve
#ArtikelEkonomiSyariah
Peran Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19
Karya : Bogi Arya Yosafan
Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang sangat cepat telah menyebabkan perubahan dan pengaruh yang drasatis terhadap kehidupan manusia. Hal ini tidak terkecuali mempengaruhi pada sektor ekonomi yang akhirnya menimbulkan ekonomi digital sebagai era ekonomi baru. Pengaruh kemajuan teknologi terhadap kegiatan perekonomian sudah diramalkan oleh Tapscott .
Ekonomi digital adalah ekonomi yang didasarkan pada barang elektronik dan jasa yang dihasilkan oleh bisnis elektronik dan diperdagangkan melalui perdagangan elektronik. Artinya, bisnis dengan produksi elektronik dan proses manajemen dan yang berinteraksi dengan mitra dan pelanggan dan melakukan transaksi melalui Internet dan Web teknologi
Berdasarkan data BI, transaksi uang elektronik melonjak selama pandemi Covid-19. Nilai transaksinya meroket 58,6% secara tahunan (year on year / yoy) menjadi Rp 35,1 triliun per Desember2021 ( Bank Indonesia, 2020).
Ekonomi digital memiliki daya tahan terhadap bisnis (business resilience) dan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama Pandemi Covid-19 terlihat bahwa perusahaan dengan model bisnis berbasis online dan internet mampu bertahan, bahkan berhasil meningkatkan jumlah dan nilai transaksi secara signifikan.Maka dari itu kita tentunya sebagai generasi muda tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi generasi muda sekarang tidak terpisahkan oleh gadget dan dunia digital. Momentum pertumbuhan ekonomi digital inilah yang dapat kita manfaatkan untuk membantu meningkatkan perekonomian negara yang tengah lesu akibat kondisi pandemi Covid 19.
#KSEIFEBUNDIP2022
#KSEILENTERAASA
#AccelerateShineAchieve
Guess what? Be prepared for our most anticipated event, The 12th Sharia Economic Activity Webinar International!
With the grand theme “Optimizing The Role of Islamic Economic Toward Sustainable Finance for The Economic Recovery ”, you will get valuable insights from various experts as our speakers. Also, there are many more benefits await!
Stay in touch with our latest information and updates by following our social media:
Instagram: @sehati_undip
Twitter: @sehati_undip
LINE Official: @ykj9325e
#12thSEHATI
#SEHATI12
#KSEIFEBUNDIP
#GetReadytoChange
#WebinarInternational
Kaidah Ushul Fiqih Kaitannya dengan Dinamika “Cryptocurrency”
Oleh : Tatsia Fatmasari
Perkembangan zaman menyebabkan kegiatan ekonomi mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Bentuk uang terus berubah seiring dengan perkembangannya.Perkembangan zaman menyebabkan kegiatan ekonomi mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Bentuk uang terus berubah seiring dengan perkembangannya.
Melihat fenomena masyarakat sekarang ini muncullah ide penciptaan mata uang baru yang berbasis cryptography (Sabirin, 2015). Cryptography merupakan cabang ilmu esensial dalam bidang keamanan informasi. Para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari cryptography yang berpotensi untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam bidang jual beli dan mata uang digital yang disebut dengan cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh pemerintah, dan tidak termasuk mata uang resmi.
Siaran Pers Bank Indonesia nomor 16/6/DKom tanggal 16 Februari 2014, Bank Indonesia juga memberikan keputusan bahwa mata uang virtual yang tidak dikeluarkan oleh Bank Indonesia bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang ini menjelaskan tentang larangan menggunakan mata uang digital, resiko yang ada dalam menggunakan mata uang digital ditanggung sendiri oleh pengguna.
Penggunaan mata uang kripto, saat ini lebih banyak digunakan untuk alat berspekulasi dan trading. Hal tersebut bertujuan untuk meraih keuntungan dari aktivitas investasi dan trading dengan spekulasi. Hal ini dalam Islam mengandung unsur gharar. Mata uang kripto saat ini masih mengandung voltalitas harga tinggi, dan ketidak stabilan hingga fluktuasi nilai yang sangat tinggi. Hal ini pula identik dengan spekulasi pada selisih harga, sehingga timbulnya niat mendapatkan hasil atau keuntungan dari selisih harga tersebut tergolong dalam unsur gharar dan maysir jika digunakan untuk investasi dan trading cryptocurrency.
Pada dasarnya, keberadaan cryptocurrency sebagai inovasi dan perkembangan teknologi memang dapat memberikan banyak dampak positif. Namun, pencegahan kemudharatan atau kemafsadatan lebih diutamakan disbanding dengan kebermanfaatannya.
#KSEIFEBUNDIP2022
#KSEILENTERAASA
#AccelerateAchieveShine
Fenomena Branding dengan Flexing dalam Sudut Pandang Ekonomi Syariah
Oleh : Septi Itsnaini Azizah
Dewasa ini, internet seakan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang dimana segala sesuatu menjadi tanpa batas dan tidak terbatas. Dari data diatas dapat dilihat bahwa pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 telah mencapai 132,7 juta atau sebesar 51,8 % dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 256 juta pengguna (APJII, 2016). Adanya jumlah peningkatan pengguna internet untuk mengakses media sosial menjadikan salah satu trend branding modern yang marak digunakan pada saat ini untuk memasarkan produk. Namun, dibalik keberadaan media sosial sebagai ajang branding, timbul fenomena flexing yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Flexing merupakan fenomena memamerkan kekayaan di media sosial. Keberadaan flexing dalam bentuk tertentu di dunia pemasaran sudah sangat dikenal sebagai tren untuk menarik masyarakat umum (Rizaty, Monavia Ayu, Yudhistira, 2022). Akhir-akhir ini, flexing dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipamerkan sehingga banyak ora ng tertipu dan menaruh uang mereka pada pelaku.
Flexing sendiri dilakukan untuk membangun kepercayaan kepada customer, sehingga banyak orang tertipu dan menaruh uang mereka pada para pelaku.
Tujuan seseorang melakukan flexing bermacam-macam yaitu,
Strategi ini biasanya dilakukan dengan bekerja sama dengan influencer media sosial sehingga cepat menarik perhatian pasar. Namun, tidak sedikit yang menggunakan flexing sebagai modus penipuan (Rizaty, Monavia Ayu, Yudhistira, 2022).
Fenomena branding dengan flexing ini tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Islam karena dinilai tidak mencerminkan kesetiakawanan dan kebersamaan untuk menumbuhkan ekonomi umat (Wigdado, 2013). Sejatinya, keuntungan finansial dari media sosial digunakan untuk kepedulian melalui aktivitas-aktivitas seperti sedekah. Flexing semata-mata digolongkan sebagai bentuk perilaku riya dan termasuk perbuatan syirik kecil ( Darmalaksana, 2022).
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi merupakan akomodasi bagi setiap pihak untuk melakukan adaptasi melalui peningkatan skill dalam penggunaan berbagai platform aplikasi media sosial (Rahmawan, 2018). Hal ini ditegaskan pula oleh pemerintah yang telah menyediakan pengaturan agar setiap orang dapat bertindak bijaksana dalam penggunaan media sosial.
#KSEIFEBUNDIP2022
#KSEILENTERAASA
#AccelerateAchieveShine
[12th SEHATI’s COMPETITION]